Modus Ancaman Pemberitaan, Seorang Pria Diamankan Polisi Tanjungpinang
Koran Bintan.com | TANJUNGPINANG — Dugaan praktik pemerasan dengan modus penghapusan berita daring (take down) kembali menjadi sorotan. Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan aparat kepolisian setelah diduga meminta uang jutaan rupiah kepada seorang staf perusahaan granit di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.
Pria tersebut berinisial MB diduga meminta uang sebesar Rp5 juta agar berita daring yang berkaitan dengan perusahaan korban dihapus. Setelah melalui proses negosiasi, korban mau memberikan uang tersebut dua hari kemudian.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial MRA, yang merupakan staf PT. Arga Alam Pongkar, perusahaan tambang granit yang berlokasi di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
“Pada hari Jum'at (25/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB kita mendapatkan laporan, adanya oknum wartawan yang sedang melakukan pemerasan terhadap salah seorang staf PT. Arga Alam Pongkar di sebuah rumah makan yang ada di Kota Tanjungpinang,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison, Minggu (27/9/2026).
Baca juga: Tiga Pelaku Pencurian Mesin Pompa Celup SPAM IKK Seri Kuala Lobam Ditangkap
Kejadian sendiri berawal dari kunjungan MB ke lokasi PT. Arga Alam Pongkar yang mengaku sebagai wartawan media daring untuk melakukan wawancara pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. MB diterima oleh Bagian Humas perusahaan, MRA.
MRA menyambut MB dengan ramah dan penuh senyuman sebagaimana dia menerima tamu-tamu di perusahaan tersebut. Namun suasana berubah menjadi sedikit memanas, saat MB memvonis perusahaan tidak mengantongi perizinan, beroperasi di wilayah kawasan hutan lindung Gunung Jantan serta tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kata MB, data dan informasi itu, dia dapatkan berdasarkan hasil wawancara warga dan kepala desa setempat," kata Edison.
MB mengaku sudah menerbitkan pemberitaan terkait kegiatan PT. Arga Alam Pongkar yang diduga melanggar aturan tersebut melalui media onlinenya. MB kemudian, menawarkan untuk menghapus atau menurunkan (takedown) berita tersebut dengan kompensasi uang sebesar Rp5 juta.
Mendengar permintaan itu, MRA meminta waktu dua hari dan berjanji akan memenuhi permintaan MB.
Lalu pada Jumat (25/9/2026) pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah makan Pinang Surya, Jl. Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang keduanya melakukan pertemuan. Saat itu, MRA yang sudah duluan datang sedang menunggu MB untuk menyerahkan uang sebesar Rp5 juta yang diminta MB.
Selang beberapa menit setelah uang berada di tangan MB, tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Ident Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Juara Limbong langsung menangkap MB. Di hari itu juga, MRA langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Berkenalan via Tinder, Warga Bintan Menjadi Korban Love Scamming Pemuda Lampung
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan terhadap korban.
Penyidik kini melakukan pendalaman perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta mempersiapkan pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti yang kita temukan di lokasi, sudah diamankan. Perlu diketahui juga, disamping mengamankan MB, Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga mengamankan rekannya, berinisial R,” pungkas Edison.(dre)