RDTR Tanjunguban Dan Tembeling Bakal Mengalami Perubahan
Koran Bintan.com | JAKARTA — Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara dan Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan menjadi dua kecamatan di Kabupaten Bintan yang menjadi perhatian khusus Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Dua wilayah tersebut masuk dalam agenda penyusunan dan penataan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk kawasan Tembeling, proses yang dilakukan berupa penyusunan dokumen RDTR baru. Sementara untuk wilayah Tanjunguban, pemerintah akan melakukan revisi terhadap dokumen RDTR yang telah ada.
Penyusunan dokumen RDTR baru di wilayah Tembeling dan revisi terhadap dokumen RDTR yang telah ada di Tanjunguban dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan bersama dalam agenda koordinasi percepatan RDTR Regional 1 oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan di Ballroom Sari Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Baca juga: Sah! Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban Berubah Nama Menjadi Kantor Imigrasi Bintan
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Roby disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana dan sejumlah Bupati/Walikota menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region 1 sebagai bentuk dukungan Pemkab Bintan terhadap penyelesaian dokumen tata ruang.
Region 1 dalam agenda percepatan tersebut mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara dan Kalimantan. Penandatanganan komitmen ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar proses penyusunan RDTR dapat berjalan sesuai tahapan dan target yang telah ditetapkan.
Roby mengatakan RDTR memiliki peran penting dalam mengatur sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan.
Baca juga: Modus Ancaman Pemberitaan, Seorang Pria Diamankan Polisi Tanjungpinang
Selain aspek tata ruang, keberadaan RDTR dinilai berkaitan dengan kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha, termasuk dalam mendukung masuknya investasi.
“Hari ini kita menandatangai kesepakatan bersama terkait penyusunan RDTR. Dari sini tata ruang daerah akan semakin terstruktur dan punya kepastian hukum terkait ruang wilayah. Bahkan ini salah satu kunci membuka peluang investasi yang lebih besar di Bintan,” kata Roby.
Penyusunan RDTR di kedua kawasan tersebut diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas dalam pemanfaatan ruang, termasuk menentukan peruntukan kawasan berdasarkan potensi dan karakteristik wilayah.
Dokumen tersebut nantinya juga menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang, sekaligus membantu pemerintah mengarahkan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.(sam)